Oleh Kevin
Seseorang klien di bandung melayangkan pertanyaan kepada
kami. Isinya kurang lebih demikian, “Saya baru saja melunasi angsuran KPR dan
sertifikat sudah diserahkan oleh pihak bank, namun statusnya hak guna bangunan
(SHGB). Saya bermaksud meningkatkan menjadi hak milik (SHM). Ke mana saya harus
mengurus? Dokumen apa yan diperlukan dan berapa perkiraan biayanya?
Dapat kami jelaskan, untuk meningkatkan status sertifikat
dari SHGB menjadi SHM, anda dapat mengurusnya ke Badan pertanahan Nasional
(BPN) sesuai wilayah atau melalui jasa notaris setempat. Dokumen yang
diperlukan antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), Pajak bumi dan bangunan
(PBB) terbaru, sertifikat, dan KTP.
Sedangkan biaya untuk meningkatkan status sertifikat adalah
bervariasi tergantung wilayah. Adapun komponen biaya yang akan dikenakan antara
lain biaya cek sertifikat dan biaya peningkatan SHM.
Sebagai penjelasan tambahan untuk pembaca yang lain, system
agrarian Negara Indonesia mengenal beberapa jenis sertifikat property. Status
yang paling tinggi adalah SHM. Ini adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan
hak atas penuh oleh pemegang sertifikat. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling
kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun
kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.
Sertifikat selanjutnya adalah SHGB. Pemegang SHGB berhak
mendirikan bangunan di atas tanah yang memiliki seritifikat jenis tersebut.
Namun, kepemilikan tanah atau lahan masih menjadi milik Negara. Sertifikat
jenis ini mempunyai batas waktu yang biasanya berdurasi selama 20 tahun.
Ada juga SHSRS yang menegaskan kepemilikan seseorang atas
rumah vertical, seperti apartemen, rumah susun, dan kondominium. Hunian vertical ini dibangun di atas tanah
dengan kepemilikan bersama. Meski demikian, hak milik atas satuan rumah susun
bersifat perorangan dan terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar