Jumat, 25 April 2014

Meningkatkan status sertifikat

Oleh Kevin


Seseorang klien di bandung melayangkan pertanyaan kepada kami. Isinya kurang lebih demikian, “Saya baru saja melunasi angsuran KPR dan sertifikat sudah diserahkan oleh pihak bank, namun statusnya hak guna bangunan (SHGB). Saya bermaksud meningkatkan menjadi hak milik (SHM). Ke mana saya harus mengurus? Dokumen apa yan diperlukan dan berapa perkiraan biayanya?

Dapat kami jelaskan, untuk meningkatkan status sertifikat dari SHGB menjadi SHM, anda dapat mengurusnya ke Badan pertanahan Nasional (BPN) sesuai wilayah atau melalui jasa notaris setempat. Dokumen yang diperlukan antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), Pajak bumi dan bangunan (PBB) terbaru, sertifikat, dan KTP.

Sedangkan biaya untuk meningkatkan status sertifikat adalah bervariasi tergantung wilayah. Adapun komponen biaya yang akan dikenakan antara lain biaya cek sertifikat dan biaya peningkatan SHM.

Sebagai penjelasan tambahan untuk pembaca yang lain, system agrarian Negara Indonesia mengenal beberapa jenis sertifikat property. Status yang paling tinggi adalah SHM. Ini adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.

Sertifikat selanjutnya adalah SHGB. Pemegang SHGB berhak mendirikan bangunan di atas tanah yang memiliki seritifikat jenis tersebut. Namun, kepemilikan tanah atau lahan masih menjadi milik Negara. Sertifikat jenis ini mempunyai batas waktu yang biasanya berdurasi selama 20 tahun.

Ada juga SHSRS yang menegaskan kepemilikan seseorang atas rumah vertical, seperti apartemen, rumah susun, dan kondominium.  Hunian vertical ini dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Meski demikian, hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar